Penerima PKH yang Telah Mampu dapat Dikenakan Pidana 5 Tahun Kurungan Penjara atau Denda Rp 50 Juta
Sabtu, 14 Desember 2019
Edit
Polemik penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
tidak tepat sasaran terus bermunculan. Penyaluran bantuan dari Kementerian
Sosial itu dinilai tidak menyentuh orang miskin, sebab masih banyak warga
miskin yang tidak tersentuh bantuan PKH dimana warga yang benar-benar miskin
jauh harapan untuk mendapatkan bantuan PKH.
Menanggapi hal tersebut Koordinator PKH Kabupaten Way Kanan
Febri. SH, mengaku sudah menerima pengaduan warga di beberapa kampung/kelurahan
di 14 Kecamatan Kabupaten Way Kanan yang menilai bantuan PKH tidak tepat
sasaran di tahap pertama.
“Iya memang ada pengaduan dari warga yang menilai penerima
bantuan PKH tidak tepat sasaran. Sebenarnya adanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
yang sudah dinilai mampu namun masih tetap menerima bantuan PKH tidak bisa
diartikan secara langsung bahwa bantuan PKH itu sendiri tidak tepat sasaran.
Polemik ini, harus dikaji ulang dari awal pendataan penerima bantuan PKH saat
ini terdapat KPM penerima PKH yang dinilai sudah kaya, namun itu menjadi baro
meter keberhasilan PKH untuk memberantas kemiskinian”, ujar Febri.
Penerima PKH datanya diambil dari BPS. Itu yang harus dikaji
ulang apakah penerima PKH yang kaya itu sudah mapan sejak awal jadi penerima
PKH atau tidak, jika benar berarti ada human eror. Sedangkan kami hanya
memastikan penerima yang ada dilapangan”, tambahnya, Minggu (16/06/2019).
Febri melanjutkan, di dalam program PKH akan dilakukan exit
KPM yang bertujuan untuk mengganti penerima PKH yang telah mampu secara ekonomi
dalam enam tahun sekali.
“Dalam 6 tahun sekali akan ada exit. Penerima yang sudah
mapan akan diganti, sedangkan yang belum akan ada penambahan tiga tahun. Namun
sampai tahun 2019 belum ada exit di Way Kanan dan ini penyebab munculnya
polemik di masyarakat. Untuk menangani hal tersebut kita telah berkoordinasi
dengan pihak kampung/kelurahan untuk meninjau ulang data penerima PKH”,
ujarnya.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak
kampung/kelurahan untuk meninjau ulang bagi penerima PKH yang sudah mampu dan
memberikan pemahaman kepada warga agar tidak ada kesalahan presepsi. Selain itu
pendamping PKH di tiap kecamatan telah melakukan pendekatan personal dan
alhamdulillah sudah ada beberapa warga yang mengundurkan diri menolak untuk
menerima bantuan PKH dikarnakan dirinya sudah tidak berhak menerima bantuan PKH
(telah mampu), penolakan juga dilengkapi dengan surat penyataan tertulis di
atas kertas bermaterai”, terangnya.
Febri, berharap kepada warga yang mendapatkan bantuan PKH
dan yang merasa telah mampu diharapkan mengundurkan diri dengan cara membuat
surat penyataan tertulis di atas kertas bermaterai dan diserahkan kepada
pendamping PKH.
“Sedangkan bagi warga penerima PKH yang telah mampu tetapi
masih menerima bantuan PKH dan tidak mengundurkan diri dapat dikenakan
Undang-Undang 13 tahun 2011 seperti yang dijelaskan BAB VIII KETENTUAN PIDANA
yang berbunyi:
Pasal 42
Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah).
Pasal 43
(1) Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir
miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
Sumber: kupastuntas.com